Direktorat Jenderal Pajak akhirnya bisa tersenyum lebar setelah pemerintah menetapkan peraturan pajak bagi pengusaha di sektor informal. Pengenaan pajak penghasilan (PPh) atas usaha dengan omzet dibawah Rp 4,8 miliar ini mulai berlaku 1 Juli 2013 mendatang.
Aturan baru yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 tahun 2013 tentang Pengenaan Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu ini telah diteken Presiden pada 12 Juni 2013 silam.