Nantikan Ulasan "USP Swamitra JKS Raih Predikat Terbaik Kategori BDR dan Kinerja, 2014 dan 2015"

27 Juni 2013

PER 1 JULI 2013 UKM BEROMZET DIBAWAH 4,8 MILIAR PER TAHUN AKAN DIKENAKAN PPH FINAL

Direktorat Jenderal Pajak akhirnya bisa tersenyum lebar setelah pemerintah menetapkan peraturan pajak bagi pengusaha di sektor informal. Pengenaan pajak penghasilan (PPh) atas usaha dengan omzet dibawah Rp 4,8 miliar ini mulai berlaku 1 Juli 2013 mendatang.


Aturan baru yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 tahun 2013 tentang Pengenaan Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu ini telah diteken Presiden pada 12 Juni 2013 silam.

Yang akan terkena  aturan ini adalah tiap wajib pajak orang pribadi atau badan yang memiliki penghasilan dari usaha dengan omzet kurang dari Rp 4,8 miliar per tahun. Adapun tarif pajak yang dikenakan adalah PPh final sebesar 1%.

Aturan ini berpotensi mengerek tambahan penerimaan pajak tahun ini. Dengan asumsi produk domestic bruto secara nominal Rp 9.270 triliun tahun ini dan omzet UKM mencapai 30% dari PDB, maka tariff 1% dari omzet akan menghasilkan penerimaan hingga  Rp 27,8 triliun.

Dalam PP ini pemerintahjuga mengatur terperinci dasar pengenaan pajak (DPP) yang digunakan untuk menghitung PPh final, yakni omzet setiap bulan, wajib pajak akan membayar PPh final 1% setiap bulannya.

Namun dalam PP ini belum mengatur mekanisme penyetoran dan pelaporan. Aturan tambahan ini akan berbentuk peraturan Menteri Keuangan (PMK). Adapun penyetoran PPh akan dilakukan setiap tanggal 15 sedangkan pelaporan dilakukan pada tanggal 20 tiap bulannya.

Tidak Pukul Rata

Aturan baru ini juga menjelaskan, tak semua usaha beromzet di bawah Rp 4,8 miliar akan terkena aturan ini. Ada dua jenis usaha yang terkena aturan ini. Pertama adalah wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha perdagangan, dan atau jasa yang dalam usahanya menggunakan sarana yang dapat dibongkar pasang, atau menggunakan sebagian atau seluruh tempat untuk kepentingan umum tidak diperuntukkan bagi tempat usaha atau berjualan. “Artinya pedagang makanan keliling, pedagang asongan, warung tenda di trotoar dan pedagang kaki lima tidak akan terkena aturan ini,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Kismantoro Petrus di Jakarta, Rabu (26/6/2013).

Kedua, wajib pajak badan yang belum beroperasi secara komersial dalam jangka waktu satu tahun. Tapi setelah beroperasi secara komersial memperoleh omzet lebih dari Rp 4,8 miliar, untuk jenis WP ini akan dikenakan PPh normal sesuai Undang-Undang Pajak Penghasilan yakni tarif sebesar 25%.

Menteri Keuangan Chatib Basri meyakini pengenaan pajak untuk sector usaha kecil dan menengah ini akan megerek penerimaan pajak. “Yakni penerimaan pajak tahun ini tercapai,” katanya, Rabu (26/6/2013).

Memang di APBN-P 2013 kantor pajak mendapat beban berat yakni menyetor pajak sebesar Rp 995 triliun. Target ini berat karena hingga 14 Juni 2013 lalu baru mencapai 384, 1 trliun atau 38% dari target.

Chatib optimistis aturan ini akan membuka jalan bagi pengusaha informal untuk membayar pajak. Selama ini sector tersebut dinilai sedikit dalam pembayaran pajak. “Lagi pula pengenaan pajak ini merupakan insentif bagi UKM karena hanya dikenakan sebesar 1% saja,” tambahnya.

Sumber : Harian Kontan Edisi 27 Juni 2013