Nantikan Ulasan "USP Swamitra JKS Raih Predikat Terbaik Kategori BDR dan Kinerja, 2014 dan 2015"

17 Februari 2016

Reksa Dana : Pahami, Nikmati!


Reksa Dana merupakan suatu produk investasi yang berkembang pesat dalam beberapa tahun ini. Meski demikian, masih banyak masyarakat yang belum memahaminya. Sebagai gambaran, dengan jumlah penduduk mencapai 250 juta, jumlah investor Reksa Dana aktif diperkirakan baru sekitar 240.000 orang.



Definisi reksadana berdasarkan Undang-Undang Pasar Modal (UU PM) No. 8 Tahun 1995 adalah wadah untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal yang selanjutnya diinvestasikan kembali ke dalam portofolio efek oleh Manajer Investasi.

Berdasarkan definisi di atas, Reksa Dana adalah:

Wadah untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal


Menghimpun dana dari masyarakat bukan perkara main-main. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara ketat sudah mengatur jenis perusahaan seperti apa saja yang dapat melakukan kegiatan penghimpunan dana, antara lain seperti bank, asuransi, dana pensiun, pegadaian, multifinance, dan pasar modal.

Reksa Dana merupakan produk dari perusahaan yang masuk dalam kategori pasar modal yang diawasi oleh OJK sehingga bisa melakukan kegiatan penghimpunan dana dari masyarakat.

Banyaknya berita investasi bodong yang marak belakangan ini, kebanyakan berasal dari penghimpunan dana ilegal yang dilakukan oleh perusahaan dan oknum yang tidak terdaftar di OJK.


Diinvestasikan kembali dalam portofolio efek

Dalam kesehariannya, manusia menggunakan produk dan jasa dari berbagai perusahaan. Sebagai gambaran, ketika bangun tidur, kita mandi dan menggunakan produk seperti odol dan sabun. Salah satu produsennya adalah Unilever. Waktu berangkat kerja, menggunakan kendaraan mobil yang diproduksi oleh Astra Internasional. Perjalanan ke kantor menggunakan jalan tol yang dimiliki Jasa Marga. Untuk membayar biaya tol menggunakan kartu e-Money yang dikeluarkan oleh Bank Mandiri.

Nama-nama perusahaan di atas seperti Unilever, Astra Internasionl, Jasa Marga dan Bank Mandiri adalah perusahaan terbuka yang salah satu sumber pendanaan perusahaan berasal dari penerbitan efek saham dan obligasi.

Efek saham adalah surat berharga yang menyatakan kepemilikan suatu perusahaan. Dengan berinvestasi pada saham berarti seseorang menjadi pemilik perusahaan.

Efek obligasi adalah surat berharga yang menyatakan bukti hutang suatu perusahaan. Dengan berinvestasi pada obligasi berarti seseorang memberikan pinjaman kepada perusahaan.

Dana yang dihimpun dari masyarakat tersebut diinvestasikan dalam efek saham dan efek obligasi. Karena memiliki beberapa efek sekaligus, maka disebut portofolio efek.

Tatang Sumarna (kaos merah) bersama marketing sebuah perusahaan  Manajer Investasi, OSO Manajemen Investasi (berhijab), Sudibyo, SE, MM (Ketua Koperasi JKS, kemeja putih), pada Indonesia Financial Expo and Forum (IFEF) 2013 di Jakarta Convention Center (JCC).


Oleh Manajer Investasi


Kegiatan investasi tentunya harus dilakukan oleh pihak yang memiliki keahlian dan mendedikasikan semua waktunya untuk hal tersebut. Dalam UU PM, pihak itu disebut Manajer Investasi (MI).

Bagi masyarakat awam, Manajer Investasi sering dipersepsikan sebagai orang. Hal itu kurang tepat, karena MI pada dasarnya adalah perusahaan.

Umumnya, perusahaan yang melakukan kegiatan usaha ini memiliki nama Manajemen Investasi, Investment Management atau Asset Management pada nama perusahaannya. Contohnya: Danareksa Investment Management, Panin Asset Management, Mandiri Manajemen Investasi, dan Manulife Asset Management.


Tatang Sumarna, SE bersama Mohammad Tarso (batik) di depan stand Bank Commonwealth, bank sekaligus agen penjual Reksa Dana (IFEF 2013 JCC).
Perusahaan yang mendapat izin disebut Manajer Investasi (MI), sementara izin bagi personel yang bekerja di perusahaan disebut Wakil Manajer Investasi (WMI).

Izin untuk MI dan WMI diberikan oleh Otoritas Jasa Keuangan. Prosesnya juga tidak sederhana karena ada berbagai rangkaian fit and proper test untuk memastikan bahwa penerima izin memiliki kemampuan dan integritas.

Melalui Reksa Dana, masyarakat dapat berinvestasi pada perusahaan-perusahaan terkemuka di Indonesia melalui perantaraan Manajer Investasi. Dengan demikian, ketika perusahaan tersebut berkembang dan membagikan keuntungan, masyarakat bisa ikut menikmati hasil pertumbuhan tersebut.

Manfaat yang diperoleh masyarakat/investor jika melakukan investasi dalam Reksa Dana, antara lain dapat memperkecil risiko. Sebagai contoh, seorang pemodal dengan dana terbatas dapat memiliki:



Pertama, pemodal walaupun tidak memiliki dana yang cukup besar dapat melakukan diversifikasi investasi dalam efek, sehingga dapat memperkecil risiko. Sebagai contoh, seorang pemodal dengan dana terbatas dapat memiliki portofolio obligasi, yang tidak mungkin dilakukan jika tidak tidak memiliki dana besar. Dengan Reksa Dana, maka akan terkumpul dana dalam jumlah yang besar sehingga akan memudahkan diversifikasi baik untuk instrumen di pasar modal maupun pasar uang, artinya investasi dilakukan pada berbagai jenis instrumen seperti deposito, saham, obligasi.




Kedua, Reksa Dana mempermudah pemodal untuk melakukan investasi di pasar modal. Menentukan saham-saham yang baik untuk dibeli bukanlah pekerjaan yang mudah, namun memerlukan pengetahuan dan keahlian tersendiri, dimana tidak semua pemodal memiliki pengetahuan tersebut.

Ketiga, efisiensi waktu. Dengan melakukan investasi pada Reksa Dana dimana dana tersebut dikelola oleh manajer investasi profesional, maka pemodal tidak perlu repot-repot untuk memantau kinerja investasinya karena hal tersebut telah dialihkan kepada manajer investasi tersebut.

Seperti halnya wahana investasi lainnya, disamping mendatangkan berbagai peluang keuntungan, Reksa Dana pun mengandung berbagai peluang risiko, antara lain:


Risko Berkurangnya Nilai Unit Penyertaan
Risiko ini dipengaruhi oleh turunnya harga dari efek (saham, obligasi, dan surat berharga lainnya) yang masuk dalam portofolio Reksa Dana tersebut.

Risiko Likuiditas

Risiko ini menyangkut kesulitan yang dihadapi oleh Manajer Investasi jika sebagian besar pemegang unit melakukan penjualan kembali (redemption) atas unit-unit yang dipegangnya. Manajer Investasi kesulitan dalam menyediakan uang tunai atas redemption tersebut.

Risiko Wanprestasi

Risiko ini merupakan risiko terburuk, dimana risiko ini dapat timbul ketika perusahaan asuransi yang mengasuransikan kekayaan Reksa Dana tidak segera membayar ganti rugi atau membayar lebih rendah dari nilai pertanggungan saat terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, seperti wanprestasi dari pihak-pihak yang terkait dengan Reksa Dana, pialang, bank kustodian, agen pembayaran, atau bencana alam, yang dapat menyebabkan penurunan NAB (Nilai Aktiva Bersih) Reksa Dana.




Dilihat dari portfolio investasinya, Reksa Dana dapat dibedakan menjadi:


  1. Reksa Dana Pasar Uang (Money Market Funds). Reksa Dana jenis ini hanya melakukan investasi pada Efek bersifat Utang dengan jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun. Tujuannya adalah untuk menjaga likuiditas dan pemeliharaan modal.
  2. Reksa Dana Pendapatan Tetap (Fixed Income Funds). Reksa Dana jenis ini melakukan investasi sekurang-kurangnya 80% dari aktivanya dalam bentuk Efek bersifat Utang. Reksa Dana ini memiliki risiko yang relatif lebih besar dari Reksa Dana Pasar Uang. Tujuannya adalah untuk menghasilkan tingkat pengembalian yang stabil.
  3. Reksa Dana Saham (Equity Funds). Reksa dana yang melakukan investasi sekurang-kurangnya 80% dari aktivanya dalam bentuk Efek bersifat Ekuitas. Karena investasinya dilakukan pada saham, maka risikonya lebih tinggi dari dua jenis Reksa Dana sebelumnya namun menghasilkan tingkat pengembalian yang tinggi.
  4. Reksa Dana Campuran (Discretionary Funds). Reksa Dana jenis ini melakukan investasi dalam Efek bersifat Ekuitas dan Efek bersifat Utang.












Oleh : Tatang Sumarna, SE 
Manajer USP Swamitra JKS, Praktisi Koperasi dan Investasi

Sumber : www.belajarinvestasi.com dan www.reksadanauntukpemula.com